Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Keywords:
Ahli Waris, Hukum Kewarisan, Hukum IslamAbstract
Penerapan konsep ahli waris pengganti dalam sistem hukum warisan Islam di Indonesia merupakan wacana hukum yang dinamis, khususnya dalam menelaah rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan. Secara normatif, Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam memberikan dasar hukum positif bagi anak-anak yang orang tuanya meninggal sebelum pewaris asli untuk mengambil posisi sebagai ahli waris pengganti, dengan batasan bahwa bagian mereka tidak boleh melebihi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris yang mereka gantikan. Namun, dalam praktik peradilan, interpretasi hukum terus berkembang melalui yurisprudensi khususnya melalui berbagai putusan Mahkamah Agung yang sering kali memperluas atau memperkuat penerapan hak waris pengganti untuk mencapai keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum Islam tentang status ahli waris pengganti, implementasi yuridis Pasal 185 KHI, dan konstruksi hukum serta yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung mengenai penyelesaian sengketa warisan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative memanfaatkan pendekatan hukum berdasarkan undang-undang dan kasus studi ini menganalisis secara kualitatif materi hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan ini menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung memainkan peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan interpretasi progresif terhadap KHI, memastikan bahwa hak-hak ahli waris pengganti diakui secara adil tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum warisan Islam.












